Minggu, 12 Oktober 2014

Untung Besar Dari Sengon ( Rumus Jokowi )

Mau Untung Besar dari Sengon, Ini Rumus Jokowi

Mau Untung Besar dari Sengon, Ini Rumus Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memaparkan hasil hitungan sederhananya tentang keuntungan menanam kayu sengon. Dia menjelaskan perhitungannya itu ketika menjadi pembicara dalam Seminar Dialog Tokoh "Hutan untuk Kemakmuran rakyat" di Balairung Gedung Pusat UGM pada Sabtu, 2 Oktober 2014. "Semalam saya coba hitung-hitung, saya kaget untungnya ternyata besar," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan seharusnya semua kepala pemerintahan daerah diperintah agar mendorong warganya ramai-ramai memanfaatkan lahan kosong dengan menanam pohon sengon atau jati. Penanamannya secara massal di banyak lahan tidak produktif bisa menghasilkan pemasukan lebih dari cukup bagi warga.

"Saya yakin kalau semua bupati dan wali kota serius meminta warganya menanam sengon atau jati secara massal, banyak warga sejahtera dan hutan Indonesia tidak akan terus diganggu oleh kepentingan industri," ujar alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 itu.

Dia menambahkan hasil program tanam sengon dan jati secara massal juga bisa menghasilkan keuntungan semakin besar bagi masyarakat apabila dibarengi dengan mentransfer metode penanaman terbaik yang sudah banyak diteliti oleh akademisi. Jokowi mengatakan selama ini serapan pasar terhadap kayu sengon terus membesar, persedian bibit juga ada, sementara pasokan bahan kayu kurang. "Lalu, menunggu apalagi. Alumni fakultas kehutanan pasti tidak risau setelah lulus kalau mau praktikkan ini," kata pengusaha mebel yang terjun ke dunia politik sejak delapan tahun lalu ini.

Perhitungan Jokowi menarik. Dia menyimpulkan dalam jangka waktu lima tahun, penanaman pohon Sengon di lahan seluas satu hektar bisa menghasilkan keuntungan Rp867 juta. "Artinya satu tahun, ada untung Rp173 juta atau per bulan Rp14 juta," kata Jokowi.

Dia menjelaskan keuntungan tadi, dihitung dengan asumsi lahan milik warga sendiri. "Kalau tidak punya lahan sewa saja. Untungnya masih besar," Jokowi.

Menurut dia dalam satu hektar lahan idealnya ditanami 2500 pohon sengon atau artinya satu tanaman memerlukan areal penanaman seluas 2x2 meter persegi. Jokowi menghitung total kebutuhan biaya investasi selama lima tahun untuk pembelian bibit, perawatan enam bulan sekali, penyulaman hingga tenaga kerja, hanya memerlukan dana Rp32.200.000. "Di banyak lokasi masyarakat malah menanam sengon dengan jumlah tanaman lebih banyak dalam satu hektar lahan," ujar dia.

Hitungannya memperkirakan setiap satu pohon sengon menghasilkan kayu sebanyak 0,8 meter kubik yang kini bisa dibeli pasar dengan harga Rp 450.000. Apabila ada 2.500 pohon, maka omzet lahan tanaman sengon seluas satu hektar, yang bisa dipanen setelah lima tahun, mencapai Rp900 juta.

Dikurangi biaya investasi Rp 32 juta, ketemu untung senilai Rp 867 juta. "Ini hitungan saya, kalau salah silahkan dikoreksi. Tapi, yang jelas bisa menambah pemasukan warga," kata dia.

Jokowi juga menunjukkan bukti gambar di sejumlah lokasi penanaman pohon sengon yang bisa tumpang sari dengan tanaman kacang-kacangan atau sayuran. "Apalagi, sekarang ada jenis pohon jati yang bisa panen dalam lima tahun," kata dia.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, yang berbicara di seminar itu bareng Jokowi, membenarkan kegiatan menciptakan hutan tanam layak menjadi program strategis pemerintah. Menurut dia perspektif hutan produksi harus berubah, yakni tidak lagi menebang hutan jadi. "Tapi menanam pohon dulu, baru tebang," kata dia.

Di akhir seminar, Zulkifli meneken deklarasi gerakan massal penanaman pohon jati yang digagas oleh Fakultas Kehutanan UGM. Gerakan ini bertujuan memperkenalkan hasil riset tim fakultas itu yang menemukan pohon jati varian baru.

Varian ini memiliki masa tanam singkat sehingga bisa dipanen dalam jangka waktu lima tahun saja.Indonesia pasti kaya kalau bisa mengolah hutan dengan benar," kata Zulkifli seusai deklarasi itu.

by ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Jumat, 29 Agustus 2014

Peluang Usaha Kayu Sengon


Budidaya Sengon Solomon



Bisnis investasi budidaya sengon solomon diperlukan sebagai satu diantara pemasok usaha kayu sengon, karena rusaknya hutan ( degradasi serta deforestasi ) yang amat kronis dengan laju sampai 1, 8 juta hektar pertahun ( data dephut ) membawa dampak hutan alam tidak bisa lagi jadi pemasok kayu utama untuk bahan baku industri. Walau sebenarnya keperluan kayu tiap tahunnya amat tinggi serta tidak tergantikan. Rusaknya hutan menimbulkan resiko berantai, dimulai dengan rusaknya ekosistem, punahnya flora serta fauna, dan timbulnya beragam bencana alam yang justru merugikan manusia. Oleh karena itu dibutuhkan pemecahan yang bisa menanggulangi rusaknya hutan yang tiada henti sekalian bisa memenuhi keperluan perkayuan dan bisa menjadi peluang kerjasama bisnis investasi usaha sengon.


Apabila waktu ini peternakan sudah berhasil merubah ayam yang dulunya berusia 7 bulan baru dapat dipotong, saat ini dengan bibit yang unggul, asupan makanan yang berkwalitas unggul, dan perawatan yang intensif bisa diubah jadi 3 bln dan bisa di potong. Demikianlah juga dengan komoditas lain layaknya pohon penghasil industri kayu. Sekarang ini banyak pilihan bibit kayu yang punya usia pendek. Dengan pemeliharaan yang intensif serta tersedianya pupuk organik atau an organik di pasaran yang memberi dukungan nutrisi tanaman industri kayu sengon solomon hingga perkembangan kayu cepat besar. Perihal ini tidak lepas dari tenaga pendamping budidaya sengon yang senantiasa berikan pembinaan dengan tak henti serta dapat juga menggunakan kerjasama investasi usaha kayu sengon.

Sekarang ini sengon ( paraserianthes falcataria ) menjadi satu diantara alternatif serta jadi primadona baru didalam dunia perkayuan. Budidaya sengon menjadi pilihan karena pertumbuhannya cepat, waktu tebang lebih pendek, budidayanya lebih mudah, mampu ditanam diberbagai keadaan tanah, kayunya condong lebih lurus, produktivitasnya tinggi, dan multi fungsi.

Selasa, 26 Agustus 2014

Peraturan Mentri Nomor : P.I/Menhut-II/2014. Pelimpahan UP Bid Kehutanan Kalimantan Barat



 9PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR : P.1/Menhut-II/2014
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI)
BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH

    Gubernur Kalimantan Barat
1. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Hutan Tanaman
2. Monitoring Evaluasi Kinerja IUPHHK Hutan Alam;
3. Identifikasi Permasalahan dalam
    rangka mediasi penyelesaian konflik pada IUPHHK Hutan alam
4. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan dan Iuran Kehutanan
5. Implementasi Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online;
6. Identifikasi Kondisi Tapak Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani izin;
7. Pembinaan/Pengedalian ketersedian bahan baku industri hasil hutan;
8. Monitoring Evaluasi Pemberdayaan Industri hasil hutan;
9. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), termasuk hutan kota,     
     hutan mangrove, rawa, gambut, dan pantai
10. Pembinaan Kelembagaan RHL
11. Pembinaan, Pengendalian dan pengawasan Reklamasi Hutan
12. Fasilitasi dalam rangka pengesahan rencana pengelolaan DAS terpadu dan sosialisasi
13. Fasilitasi Penetapan Areal Kerja dan Perizinan Hutan Kemasyarakatan
14. Pembinaan dan Pengendalian Hutan Kemasyarakatan
15. Fasilitasi Penetapan Areal Kerja dan Perizinan Hutan Desa
16. Pembinaan dan Pengendalian Hutan Desa
17. Fasilitasi Pengembangan Kemitraan Hutan Rakyat
18. Fasilitasi Penetapan dan Pengembangan HHBK Unggulan.
19. Supervisi, Konsultasi, Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan urusan Perbenihan Tanaman      
      Hutan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
20. Pembinaan Penyuluhan Kehutanan
21. Pembinaan Kelompok Usaha Produktif
22. Fasilitasi Sertfifikasi Tenaga Penyuluh Kehutanan
23. Fasilitasi Penyuluhan Kehutanan
24. Monitoring dan Evaluasi Penyuluhan Kehutanan
25. Sosialisasi batas kawasan hutan daerah
26. Sosialisasi Pembangunan KPH
27. Penyusunan NSDH Provinsi
28. Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Tenurial Kawasan Hutan
29. Koordinasi pengamanan hutan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar
30. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengamanan hutan diantaranya Polhut dan PPNS
31. Sosialisasi atau kampanye pemberantasan illegal logging dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar
32. Patroli pengamanan hutan
33. Pengamanan hutan
34. Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan
35. Koordinasi pengendalian kebakaran hutan
36. Pemadaman kebakaran hutan
37. Fasilitasi dan koordinasi pengelolaan hutan lindung
38. Fasilitasi dan koordinasi peningkatan populasi species prioritas utama