Jumat, 29 Agustus 2014

Peluang Usaha Kayu Sengon


Budidaya Sengon Solomon



Bisnis investasi budidaya sengon solomon diperlukan sebagai satu diantara pemasok usaha kayu sengon, karena rusaknya hutan ( degradasi serta deforestasi ) yang amat kronis dengan laju sampai 1, 8 juta hektar pertahun ( data dephut ) membawa dampak hutan alam tidak bisa lagi jadi pemasok kayu utama untuk bahan baku industri. Walau sebenarnya keperluan kayu tiap tahunnya amat tinggi serta tidak tergantikan. Rusaknya hutan menimbulkan resiko berantai, dimulai dengan rusaknya ekosistem, punahnya flora serta fauna, dan timbulnya beragam bencana alam yang justru merugikan manusia. Oleh karena itu dibutuhkan pemecahan yang bisa menanggulangi rusaknya hutan yang tiada henti sekalian bisa memenuhi keperluan perkayuan dan bisa menjadi peluang kerjasama bisnis investasi usaha sengon.


Apabila waktu ini peternakan sudah berhasil merubah ayam yang dulunya berusia 7 bulan baru dapat dipotong, saat ini dengan bibit yang unggul, asupan makanan yang berkwalitas unggul, dan perawatan yang intensif bisa diubah jadi 3 bln dan bisa di potong. Demikianlah juga dengan komoditas lain layaknya pohon penghasil industri kayu. Sekarang ini banyak pilihan bibit kayu yang punya usia pendek. Dengan pemeliharaan yang intensif serta tersedianya pupuk organik atau an organik di pasaran yang memberi dukungan nutrisi tanaman industri kayu sengon solomon hingga perkembangan kayu cepat besar. Perihal ini tidak lepas dari tenaga pendamping budidaya sengon yang senantiasa berikan pembinaan dengan tak henti serta dapat juga menggunakan kerjasama investasi usaha kayu sengon.

Sekarang ini sengon ( paraserianthes falcataria ) menjadi satu diantara alternatif serta jadi primadona baru didalam dunia perkayuan. Budidaya sengon menjadi pilihan karena pertumbuhannya cepat, waktu tebang lebih pendek, budidayanya lebih mudah, mampu ditanam diberbagai keadaan tanah, kayunya condong lebih lurus, produktivitasnya tinggi, dan multi fungsi.

Selasa, 26 Agustus 2014

Peraturan Mentri Nomor : P.I/Menhut-II/2014. Pelimpahan UP Bid Kehutanan Kalimantan Barat



 9PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR : P.1/Menhut-II/2014
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI)
BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH

    Gubernur Kalimantan Barat
1. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Hutan Tanaman
2. Monitoring Evaluasi Kinerja IUPHHK Hutan Alam;
3. Identifikasi Permasalahan dalam
    rangka mediasi penyelesaian konflik pada IUPHHK Hutan alam
4. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan dan Iuran Kehutanan
5. Implementasi Sistem Informasi Produksi Hutan Alam Online;
6. Identifikasi Kondisi Tapak Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani izin;
7. Pembinaan/Pengedalian ketersedian bahan baku industri hasil hutan;
8. Monitoring Evaluasi Pemberdayaan Industri hasil hutan;
9. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), termasuk hutan kota,     
     hutan mangrove, rawa, gambut, dan pantai
10. Pembinaan Kelembagaan RHL
11. Pembinaan, Pengendalian dan pengawasan Reklamasi Hutan
12. Fasilitasi dalam rangka pengesahan rencana pengelolaan DAS terpadu dan sosialisasi
13. Fasilitasi Penetapan Areal Kerja dan Perizinan Hutan Kemasyarakatan
14. Pembinaan dan Pengendalian Hutan Kemasyarakatan
15. Fasilitasi Penetapan Areal Kerja dan Perizinan Hutan Desa
16. Pembinaan dan Pengendalian Hutan Desa
17. Fasilitasi Pengembangan Kemitraan Hutan Rakyat
18. Fasilitasi Penetapan dan Pengembangan HHBK Unggulan.
19. Supervisi, Konsultasi, Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan urusan Perbenihan Tanaman      
      Hutan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
20. Pembinaan Penyuluhan Kehutanan
21. Pembinaan Kelompok Usaha Produktif
22. Fasilitasi Sertfifikasi Tenaga Penyuluh Kehutanan
23. Fasilitasi Penyuluhan Kehutanan
24. Monitoring dan Evaluasi Penyuluhan Kehutanan
25. Sosialisasi batas kawasan hutan daerah
26. Sosialisasi Pembangunan KPH
27. Penyusunan NSDH Provinsi
28. Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Tenurial Kawasan Hutan
29. Koordinasi pengamanan hutan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar
30. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengamanan hutan diantaranya Polhut dan PPNS
31. Sosialisasi atau kampanye pemberantasan illegal logging dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar
32. Patroli pengamanan hutan
33. Pengamanan hutan
34. Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan
35. Koordinasi pengendalian kebakaran hutan
36. Pemadaman kebakaran hutan
37. Fasilitasi dan koordinasi pengelolaan hutan lindung
38. Fasilitasi dan koordinasi peningkatan populasi species prioritas utama